DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Guru besar hukum Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Husni Jalil, SH., MH, menilai bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga mau tidak mau seluruh daerah, termasuk Aceh, harus menyesuaikan diri.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah kembali menuai sorotan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Annas Maulana, menilai kebijakan ini bisa membawa dampak positif terhadap kualitas demokrasi, namun di sisi lain menimbulkan problematika konstitusional dan teknis, khususnya di Aceh yang memiliki kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 mengenai pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, mutlak untuk dilaksanakan meskipun menimbulkan pro-kontra di masyarakat maupun kalangan politik.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa lembaganya sedang memasuki masa penting dalam melakukan evaluasi sekaligus penguatan kelembagaan pasca Pemilu 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan masa jabatan Geuchik di Aceh. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan Geuchik tetap mengikuti aturan yang berlaku, yakni enam tahun.
DIALEKSIS.OM | Kolom - Dari Marini, saya mendapat undangan jadi peserta dari Sekjen Forum LSM Aceh Sudirman Hasan. Saya hadir lebih cepat dari tepat waktu, tiga puluh menit sebelum acara dimulai, lalu tiba Muslahuddin Daud, panitia dan peserta lainnya menyusul kemudian.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan lembaganya siap melaksanakan pemilihan umum terpisah antara pemilu nasional, dan daerah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar webinar bertajuk Legitimasi Demokrasi Lokal Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menghadirkan sejumlah narasumber penting, termasuk akademisi dan praktisi pemilu, untuk membedah dampak dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap masa depan demokrasi lokal di Aceh.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi Perkara No. 160/PUU/2023. Putusan ini membawa perubahan mendasar terhadap desain keserentakan pemilu di Indonesia.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. KPU menegaskan akan memberikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
DIALEKSIS.COM | Opini - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menjadi perhatian penting dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia. Putusan tersebut menyatakan bahwa mulai tahun 2029, pelaksanaan pemilihan umum akan dipisahkan antara pemilu nasional (untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden) dan pemilu daerah atau lokal (untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota). Pemisahan ini akan dilakukan dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada tidak lagi berada dalam rezim pemerintahan daerah menimbulkan sejumlah implikasi hukum dan kelembagaan dalam sistem kepemiluan di Aceh. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah perlunya penyesuaian terhadap lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, khususnya menyangkut dualisme kewenangan pengawasan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai tahun 2029. Dalam skema baru tersebut, pemilu nasional hanya mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD. Sementara pemilu daerah, yang terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta dan negeri ternyata menyisakan paradoks pahit di jenjang perguruan tinggi. Dosen-dosen perguruan tinggi swasta (PTS) justru terancam menjadi korban diskriminasi sistemik meski menopang 60% mahasiswa nasional.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) di sejumlah gampong. Relaksasi ini diberikan untuk keuchik yang masa jabatannya berakhir pada periode Februari 2024 hingga Desember 2025.
DIALEKSIS.COM | Sabang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 5 April 2025.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Serentak 2024.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sebagian dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kota Sabang. MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan akhir terkait dua sengketa hasil Pilkada di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Timur dan Kota Sabang. Dalam sidang pengucapan putusan pada 24 Februari 2025, MK menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Aceh Timur, sementara mengabulkan sebagian permohonan PHP di Kota Sabang dengan perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).